Meningitis adalah penyakit radang selaput otak. Penyakit ini terjadi pada meninges, yaitu selaput ( membrane ) yang melapisi otak dan syaraf tunjang. Meningitis itu dapat disebabkan oleh berbagai organisme seperti virus, bakteri, ataupun jamur yang menyebar masuk ke dalam darah dan berpindah ke dalam cairan otak.
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan sertifikat halal untuk vaksin meningitis produksi Novartis Vaccines and Diagnostics Srl dari Italia dan Zhejiang Tianyuan Bio-Pharmaceutical asal China. Dengan terbitnya sertifikat halal, fatwa yang dikeluarkan lebih dulu ( membolehkan penggunaan vaksin meningitis dengan kandungan enzim babi ) akhirnya di runtuhkan.So,sekarang nggak perlu pusing kalo mau berangkat ke tanah suci,nggak perlu was – was barang haram ini ( enzim babi.red) masuk ke dalam tubuh kita.Karena meskipun hanya sebagai katalisator,toh tetep aja jadinya haram,kan ‘nyenggol’.Sekarang sih udah merdeka dari 'Babi',hehehehe.”Titik kritis keharaman vaksin ini terletak pada media pertumbuhannya yang
kemungkinan bersentuhan dengan bahan yang berasal dari babi atau yang terkontaminasi dengan produk yang tercemar dengan najis babi,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa.
Vaksin meningitis produksi NV & D yang mendapat sertifikat halal itu bermerek Menveo Meningococcal Group A, C, W-135, dan Y Cnnyugate Vaccine. Produk TY yang halal adalah Mevac ACYW135.
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah haji mendapat vaksin meningitis ( radang selaput otak akibat bakteri ) Penyakit ini bisa mengakibatkan kerusakan otak, hilangnya pendengaran, hingga kematian.Ngeri juga ya,apalagi Arab Saudi adalah daerah yang termasuk endemik meningitis.
Selama ini jemaah haji Indonesia mendapat vaksin meningitis produksi Glaxo Smith Kline ( GSK ) asal Belgia yang terpapar zat mengandung babi dalam pembuatannya. Vaksin itu diberikan untuk situasi darurat karena belum diketahui vaksin meningitis yang tidak terpapar zat mengandung babi.
Tahun ini GSK mengajukan lagi produk Mencevax ACYW135 untuk sertifikasi halal, tetapi dari audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika ( LPPOM ) MUI mengatakan bahwa vaksin itu masih terpapar zat mengandung babi.
”Tetapi, media pertumbuhan vaksin produk GSK bersentuhan dengan zat yang mengandung babi,” kata Direktur LPPOM MUI Lukman Hakim.
Ma’ruf menegaskan, sertifikat halal itu berlaku dua tahun, tetapi LPPOM MUI tetap akan memantau proses produksi vaksin untuk menjamin kehalalan.Emang harus lebih waspada,karena bisa aja itu tipu daya Negara lain untuk mengambil keuntungan semata.Wallahu’alam.
Dari : berbagai sumber
10:10 AM
ari sari

Posted in: 

